Notification

×

Iklan

Iklan

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Skandal Bansos Mengguncang Desa: Kartu PKH & BPNT Diduga Dikangkangi Pihak Ketiga, Saldo Lenyap Sebelum Diterima KPM

| Selasa, November 11, 2025 WIB
Gambar : Faisal Islami Sekretaris DPO Himpass


Himpass.com, Sumenep - Integritas Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep kembali dipertanyakan setelah munculnya temuan kasus serius dugaan penyalahgunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Modus operandi yang terungkap adalah penguasaan kartu Bantuan Sosial (Bansos) non-tunai oleh pihak ketiga, mengakibatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sah dirugikan karena tidak memegang kartu, bahkan tidak mengetahui bahwa mereka adalah penerima bantuan tahun 2024.


Kasus ini mencuat dari Desa Saur Saibus, di mana seorang warga yang terdata sebagai KPM PKH/BPNT mengaku tidak pernah menerima atau memegang KKS miliknya. Informasi ini diungkap oleh pemerhati sosial, Faisal Islami, yang menemukan bahwa kartu KKS tersebut ada, namun tidak berada di tangan penerima yang berhak.


Faisal Islami mengungkapkan, ketika ia mengonfirmasi keberadaan rekening Bansos tersebut kepada pihak bank penyalur, bahkan pihaknya siap untuk membekukan rekening sementara sampai kartu tersebut di temukan dan di serahkan kepada KPM:


"Pihak Bank Mandiri membenarkan bahwa kartu KKS KPM di Desa Saur Saibus ini memang terdata dalam penyaluran tahun 2024. Namun, pada saat kami konfirmasi, saldo pada rekening tersebut telah kosong, mengindikasikan bahwa dana bantuan telah selesai ditarik, pihak bank siap akan melakukan pembekuan rekening sementara sampai kartu di temukan dan di serahkan kepada KPM" terang Faisal.


Pernyataan ini diperkuat oleh tanggapan dari pemerintah daerah. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep mengonfirmasi adanya aktivitas pada kartu tersebut.


"Kami telah memantau data transaksi kartu KPM yang bersangkutan. Berdasarkan sistem kami, kartu ini sudah dua kali melakukan transaksi atau pencairan dana bantuan pada bulan Maret dan Juni. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kartu itu dikuasai oleh pihak lain," jelas perwakilan Dinsos Sumenep.


Keseriusan masalah ini semakin diperburuk dengan minimnya pengawasan dan koordinasi di tingkat bawah. Saat dikonfirmasi, pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru mengaku tidak memiliki informasi:


Mu'arif Pendamping PKH Desa Saur Saibus menampik keterlibatannya. "Kami tidak tahu, bahkan kami mengaku tidak memiliki data terkait penerima ini dalam daftar dampingan kami," ujar pendamping PKH.


Senada dengan itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Saur Saibus juga menyatakan tidak mengetahui bahwa warganya tersebut termasuk sebagai penerima PKH dan BPNT. "Kami tidak tahu-menahu dengan data bahwa warga kami termasuk sebagai penerima Bansos," katanya.


Kondisi ini menyisakan pertanyaan besar: Mengapa kartu KKS yang merupakan hak pribadi KPM bisa dikuasai oleh pihak ketiga, dan mengapa pengawasan di tingkat desa dan pendamping justru luput dari data penerima yang sah?


Masalah utama dari kartu yang tidak diketahui pemiliknya adalah karena KKS tersebut dikuasai oleh pihak ketiga, seperti oknum pendamping, ketua kelompok, atau pihak lain yang memiliki relasi kuasa. Pelanggaran ini jelas melanggar regulasi, di mana KKS adalah milik pribadi KPM dan dilarang keras dipegang oleh siapapun.


Faisal Islami menegaskan bahwa kasus ini harus disikapi serius:

  1. Penindakan Hukum Tegas: Setiap temuan penyalahgunaan kartu, termasuk penguasaan kartu KKS, harus ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap oknum penggelap.

  2. Edukasi dan Sosialisasi Door-to-Door: Pemerintah daerah dan Dinsos harus melakukan edukasi masif kepada KPM, menegaskan bahwa KKS adalah rahasia pribadi dan tidak boleh diserahkan kepada siapapun, termasuk petugas bank, pendamping, atau ketua kelompok.

  3. Audit dan Pengawasan Internal: Pendamping PKH wajib diawasi ketat dan dilarang keras memegang KKS.


"Bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga miskin justru mengalir ke kantong orang lain. Hal ini merusak tujuan utama PKH dan menghancurkan kepercayaan publik. Kami meminta Pemerintah daerah dinas Sosial segera turun tangan untuk membersihkan praktik mafia Bansos ini," tutup Faisal.



Penulis : Faisal Islami

Editing : Fauzi

×
Berita Terbaru Update