Notification

×

Iklan

Iklan

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

HIMPASS Desak Usut Dugaan Penyelewengan PKH di Sapeken: Agen Diduga Tahan Kartu Warga

| Rabu, Januari 21, 2026 WIB

Massa Aksi saat ditemui Kepala Dinas  Sosial  P3A Kabupaten Sumenep, Riadi.

 

Himpass.com, Sumenep,-  Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang dinilai merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya di Desa Saur Saebus Rabu, (21/01/2026).


Aspirasi disampaikan melalui aksi di depan Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri Cabang Sumenep sebagai penyalur bantuan.


Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, menyebut adanya dugaan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu PKH oleh agen bank, sehingga KPM tidak memegang kartu dan tidak mengetahui hak bantuan yang diterima.


“Puluhan warga Desa Saur Saebus tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri. Bahkan terdapat praktik pungutan liar berkedok biaya administrasi dengan nominal hingga Rp50.000 per KPM,” tegas Ketua Umum HIMPASS.


Selain itu, sejumlah warga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman tidak akan menerima bantuan kembali apabila berani mengambil kartu PKH dari agen.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Riadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.


“Kami akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk segera dievaluasi dalam waktu dekat,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa kewenangan sanksi terhadap agen berada pada pihak bank.


“Keputusan evaluasi dan sanksi agen merupakan wewenang Bank Mandiri,” tambahnya.


Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sumenep menyatakan kesiapan menindaklanjuti laporan apabila disertai bukti.


“Kami akan profesional menindaklanjuti apabila ada bukti penahanan kartu dan dugaan pungutan liar,” katanya.


Dalam aksi tersebut, HIMPASS memperlihatkan rekaman pengakuan KPM terkait penahanan kartu. Namun, pihak Bank Mandiri menyatakan hal itu merupakan kelalaian penerima karena KPM telah diimbau agar tidak menyerahkan kartu kepada agen.


Atas dasar temuan tersebut, HIMPASS secara tegas;                                                

  1. Mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri untuk segera mengembalikan seluruh kartu PKH yang ditahan,
  2. menghentikan segala bentuk pungutan liar,
  3. evaluasi dan pemberian sanksi tegas terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan Sapeken.

HIMPASS juga memberikan ultimatum 7 × 24 jam. Jika tidak ada langkah konkret, HIMPASS menyatakan siap melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih besar serta membawa persoalan ini ke ranah hukum.(h)


×
Berita Terbaru Update