Himpass.com,
Sumenep,- Himpunan Mahasiswa Kepulauan
Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan
Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,
yang dinilai merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya di Desa Saur
Saebus Rabu, (21/01/2026).
Aspirasi
disampaikan melalui aksi di depan Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep dan Bank
Mandiri Cabang Sumenep sebagai penyalur bantuan.
Ketua Umum
HIMPASS, Azer Ilham, menyebut adanya dugaan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) atau kartu PKH oleh agen bank, sehingga KPM tidak memegang kartu dan
tidak mengetahui hak bantuan yang diterima.
“Puluhan warga Desa Saur Saebus tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri. Bahkan terdapat praktik pungutan liar berkedok biaya administrasi dengan nominal hingga Rp50.000 per KPM,” tegas Ketua Umum HIMPASS.
Selain itu,
sejumlah warga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman tidak akan menerima
bantuan kembali apabila berani mengambil kartu PKH dari agen.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Riadi, menyatakan
pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk segera dievaluasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia menegaskan
bahwa kewenangan sanksi terhadap agen berada pada pihak bank.
“Keputusan evaluasi dan sanksi agen merupakan wewenang Bank Mandiri,” tambahnya.
Sementara
itu, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sumenep menyatakan kesiapan
menindaklanjuti laporan apabila disertai bukti.
“Kami akan profesional menindaklanjuti apabila ada bukti penahanan kartu dan dugaan pungutan liar,” katanya.
Dalam aksi
tersebut, HIMPASS memperlihatkan rekaman pengakuan KPM terkait penahanan kartu.
Namun, pihak Bank Mandiri menyatakan hal itu merupakan kelalaian penerima
karena KPM telah diimbau agar tidak menyerahkan kartu kepada agen.
Atas
dasar temuan tersebut, HIMPASS secara tegas;
- Mendesak
Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri untuk segera mengembalikan
seluruh kartu PKH yang ditahan,
- menghentikan
segala bentuk pungutan liar,
- evaluasi
dan pemberian sanksi tegas terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan
Sapeken.
HIMPASS juga
memberikan ultimatum 7 × 24 jam. Jika tidak ada langkah konkret, HIMPASS
menyatakan siap melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih besar serta membawa
persoalan ini ke ranah hukum.(h)
.png)