![]() |
Gambar : Audiensi Himpass di DPRD Sumenep |
Himpass.com, Sumenep - Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti praktik penahanan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Temuan lapangan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat miskin penerima manfaat yang dilindungi undang-undang.
Sebagaimana diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program asistensi sosial yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu, dengan fokus pada akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar. Pencairan PKH tahap III tahun 2025 (periode Juli–September) semestinya menjadi momentum untuk memperkuat keadilan sosial.
Namun, hasil investigasi HIMPASS menemukan kejanggalan serius:
Kurang lebih 100 warga di Desa Saur Saebus tidak menerima secara langsung hak mereka karena kartu PKH ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri.
Terjadi praktik pemotongan biaya administrasi yang bervariasi, bahkan mencapai Rp50.000 per penerima.
Indikasi kuat bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di Desa Saur Saebus, tetapi juga menyebar di desa-desa lain di Kecamatan Sapeken.
Fenomena ini jelas bertentangan dengan prinsip kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam:
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mewajibkan negara hadir dalam pemenuhan hak dasar warga miskin.
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin**, yang menegaskan bantuan sosial harus tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, HIMPASS telah melakukan audiensi ke Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan pihak Bank Mandiri. Namun, kedua institusi tersebut justru saling melempar tanggung jawab tanpa memberikan kejelasan dan solusi. Situasi ini membuat HIMPASS menilai adanya ketidakseriusan dalam menangani persoalan yang sangat merugikan masyarakat miskin kepulauan.
Tuntutan :
Dalam konteks ini, HIMPASS mendesak DPRD Kabupaten Sumenep sebagai lembaga legislatif dan representasi politik masyarakat untuk tidak diam dan segera mengambil tindakan tegas, dengan poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mengusut tuntas praktik penahanan kartu PKH di Kecamatan Sapeken dan desa-desa lain yang terindikasi mengalami kasus serupa.
2. Mengevaluasi kinerja Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, khususnya Korcam dan pendamping PKH, serta mendesak pemberian sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum korcam, kordes Desa Saur Saebus, maupun agen yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Pernyataan HIMPASS
Koordinator audiensi, Faisal menegaskan:
“Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi pengkhianatan terhadap hak masyarakat miskin. DPRD jangan mandul, jangan hanya menjadi penonton. Jika DPRD benar-benar berpihak kepada rakyat, maka sudah saatnya mereka turun tangan dan mengusut kasus ini sampai tuntas.”
Karim menambahkan, perjuangan HIMPASS tidak akan berhenti pada investigasi awal.
“HIMPASS akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan akan kembali dengan massa yang lebih besar bila DPRD tetap menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil di kepulauan Sapeken,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap program sosial di wilayah kepulauan. HIMPASS menilai, tanpa keberpihakan DPRD, kebijakan negara dalam bentuk PKH-BPNT hanya akan menjadi jargon tanpa kebermanfaatan nyata.
HIMPASS menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin, terutama di daerah kepulauan yang selama ini sering terpinggirkan dari perhatian kebijakan pusat maupun daerah.
Penulis : Faisal
Editing : Fauzi