Notification

×

Iklan

Iklan

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Penyaluran PKH Tanpa Slip, Perdi Tegaskan Ada Upaya Membodohi KPM

| Minggu, Agustus 24, 2025 WIB

 

Gambar : Ilustrasi Pencairan PKH-BPNT di Balai Desa

Himpass.com, Sumenep – Dugaan praktik penahanan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyeruak di Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Fakta ini diungkapkan oleh Kamalul Ihsan, akrab disapa Perdi, anggota Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) asal Tanjung Kiaok.


Dalam investigasinya bersama salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meminta namanya dirahasiakan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mekanisme penyaluran bantuan. KPM mengaku, setelah menerima kartu PKH pertama kali, kartu itu langsung ditarik kembali. Bahkan, bertahun-tahun lamanya kartu tersebut tidak dikembalikan, sehingga KPM tidak pernah mengakses langsung haknya.


Selama pencairan, KPM hanya dipanggil ke kantor desa untuk menerima uang tunai. Padahal, seharusnya pencairan bisa dilakukan langsung oleh penerima melalui bank atau agen resmi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius: ada apa dengan pola pencairan di desa, dan siapa yang diuntungkan dengan mekanisme tidak transparan ini?


Tak hanya itu, pengawasan pendamping PKH juga disorot. KPM menyebut, tidak pernah ada verifikasi jumlah bantuan yang diterima. Pendamping tidak menanyakan apakah nilai bantuan sesuai dengan periode sebelumnya, sehingga menimbulkan dugaan pembiaran sistematis.


“Korcam PKH harus tegas mengevaluasi pendamping di tiap kepulauan. Jangan hanya formalitas. Dinas Sosial juga wajib turun ke lapangan, jangan sekadar percaya laporan di atas kertas,” tegas Perdi.


Lebih ironis lagi, menurut Perdi, kartu PKH akhirnya memang diberikan kembali kepada penerima, tetapi tanpa slip rincian pencairan. Padahal, slip adalah bukti resmi berapa nominal yang sebenarnya diterima.


“Kalau hanya kartunya saja tanpa slip, itu sama saja membodohi masyarakat. Slip adalah hak penerima agar mereka tahu berapa yang cair, bukan sekadar angka yang dikatakan pihak lain,” ujar salah satu KPM.


HIMPASS menilai praktik ini sebagai bentuk pencideraan hak masyarakat miskin dan mendesak agar Dinas Sosial Kabupaten Sumenep segera mengambil tindakan tegas, melakukan investigasi independen, serta memastikan penyaluran PKH berjalan transparan tanpa ada permainan di tingkat bawah.



Penulis : Perdi

Editing : Fauzi

×
Berita Terbaru Update