Notification

×

Iklan

Iklan

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Ungkap Bank Mandiri: Pendamping Desa Harus Terlibat Awasi Agen, Cegah Penahanan Kartu PKH-BPNT

| Kamis, Agustus 14, 2025 WIB
Gambar : Audiensi Himpass di Bank Mandiri Sumenep


Himpass.com, Sumenep - Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyampaikan keprihatinan serius terhadap indikasi kelalaian pendamping desa dalam proses penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang berujung pada penahanan kartu bantuan dan menimbulkan kebingungan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Dalam keterangan resmi, Musfiqurahman Supervisor Bank Mandiri menegaskan bahwa pendamping desa memiliki mandat strategis untuk mengawasi agen penyalur secara langsung, guna memastikan distribusi bantuan berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari praktik maladministrasi, seperti penahanan kartu. Pengawasan ini bukan sekadar fungsi tambahan, tetapi merupakan bagian integral dari sistem kontrol sosial yang bertujuan melindungi hak-hak penerima bantuan.


Temuan HIMPASS di lapangan menunjukkan adanya defisit pengawasan dari pendamping desa yang berimplikasi pada terhambatnya akses KPM terhadap bantuan yang menjadi hak mereka. Situasi ini mencerminkan lemahnya implementasi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola program bantuan sosial di tingkat desa.


“Kamalul Ihsan memandang, pendamping desa tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator administratif, tetapi juga sebagai aktor kunci dalam menjaga integritas penyaluran bantuan. Kegagalan menjalankan fungsi ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.


Organisasi mahasiswa ini juga mengingatkan bahwa program PKH dan BPNT merupakan instrumen kebijakan publik yang menyangkut hak dasar warga negara, sehingga setiap bentuk kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaannya adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial.


“Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola bantuan sosial. HIMPASS berkomitmen untuk terus mengawal dan mendesak perbaikan sistem demi memastikan hak KPM terpenuhi tanpa hambatan,” pungkasnya.




Penulis : Kamalul Ihsan

Editing : Fauzi

×
Berita Terbaru Update