Himpass.com/Sumenep - Sampai saat ini, belum tersedia informasi yang transparan dan terperinci mengenai pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), khususnya terkait besaran total anggaran yang dialokasikan untuk setiap unit hunian. Untuk menjamin prinsip transparansi fiskal dan akuntabilitas publik, perlu disampaikan secara rinci berapa jumlah sisa anggaran yang tersedia serta mekanisme distribusi dan penggunaannya. Penyelesaian kasus terkait program BSPS harus dilaksanakan secara menyeluruh dan berlandaskan asas kejelasan administratif, guna menghindari potensi disfungsi birokrasi di masa mendatang. Apabila terdapat bukti kuat terjadinya penyimpangan atau penggelapan dana BSPS di wilayah Kepulauan, maka penegakan hukum harus segera dilakukan, sesuai dengan prinsip keadilan, efektivitas hukum, dan integritas pengelolaan keuangan negara.
Masyarakat memiliki
tanggung jawab untuk mengawasi setiap dinamika distribusi bantuan sosial di
berbagai wilayah. Alokasi anggaran sebesar Rp20.000.000,00 per rumah untuk
renovasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Perlu dikaji secara
kritis apakah biaya tersebut benar-benar sesuai kebutuhan teknis, atau terdapat
indikasi penyimpangan.
Jika bantuan ini
bersumber dari pemerintah pusat, maka total anggaran beserta rincian
penggunaannya wajib diinformasikan secara terbuka kepada penerima manfaat.
Transparansi fiskal dan audit publik menjadi instrumen penting dalam memastikan
keadilan distribusi serta efektivitas program.
Temuan di lapangan
mengungkapkan bahwa renovasi rumah di Kepulauan hanya dilakukan secara parsial,
memperbaiki bagian-bagian minor yang rusak, sehingga realisasi anggaran
dipastikan jauh dari nominal Rp20 juta per unit. Yang lebih mengkhawatirkan,
Camat Sapeken bahkan tidak mengetahui keberadaan program Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) ini. Ketidakterlibatan aparatur pemerintahan lokal
dalam pengawasan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi,
akuntabilitas, dan integritas pelaksanaan program. Idealnya, Camat memiliki
kewajiban normatif untuk melakukan supervisi ketat agar setiap bantuan yang
disalurkan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
"Apabila tidak
terdapat kejelasan terkait hal ini, khususnya dari para kepala desa di
masing-masing kepulauan, saya mendesak agar pemerintah pusat melakukan
verifikasi langsung di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi,
mengingat terdapat potensi keberadaan regulasi tersembunyi yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS)."
Penulis : Kamalul Ihsan
Editing : Fauzi