Notification

×

Iklan

Iklan

Dosa Besar Pembuangan Bayi: Perspektif Islam dan Tanggung Jawab Kita!

| Kamis, Januari 02, 2025 WIB

Foto : Alwan Supriansyah Sekretaris Umum Himpass Periode 2024 - 2025

Himpassnews.com/Opini/Sumenep - Halo teman-teman, apakah kalian sudah mendengar kabar tentang peristiwa menyedihkan di Kota Sumenep baru-baru ini? Ada kasus pembuangan bayi yang membuat kita bertanya-tanya. Ini bukan masalah sepele atau kejadian biasa.

Mungkin kita heran, bagaimana seorang ibu yang sudah berjuang melahirkan bisa tega membuang bayinya sendiri? Tentu ada alasan yang belum kita ketahui. Karena itu, saya mengajak kita semua untuk mencari tahu lebih dalam dan membahasnya berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi.

Kejadian seperti ini sering kali bukan hanya kesalahan individu, tapi juga gambaran dari tekanan sosial, ekonomi, atau psikologis yang dialami. Dengan saling peduli dan membuka diskusi, kita bisa memahami dan mencegah hal seperti ini terjadi lagi.

Pembuangan bayi adalah tragedi sosial yang mencerminkan krisis moral dan spiritual. Dalam Islam, tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan perlindungan terhadap kehidupan, terutama anak-anak yang tidak berdosa.

Al-Qur'an, dalam Surah Al-Isra' ayat 31, melarang keras membunuh atau menelantarkan anak karena takut miskin. Ayat ini menegaskan bahwa rezeki adalah tanggung jawab Allah, dan setiap nyawa memiliki hak untuk hidup dan tumbuh dalam kasih sayang.

Pembuangan bayi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tanda lemahnya empati dan tanggung jawab sosial. Islam sebagai rahmat bagi semesta mewajibkan kita menjaga kehidupan dan melindungi yang lemah.

Mencegah tragedi ini butuh pendekatan menyeluruh—edukasi berbasis nilai-nilai agama, penguatan peran keluarga, dan dukungan masyarakat. Menghadapi isu ini berarti berbicara dengan hati dan nurani, bukan sekadar logika.

Pembuangan bayi adalah masalah serius yang telah diatur jelas dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, pembuangan bayi dianggap sebagai bentuk qatl (pembunuhan) yang dilarang keras. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Isra' ayat 31:

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."

Ayat ini menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, dan tindakan apa pun yang menghilangkan hak tersebut adalah dosa besar. Dalam hukum Islam, pelaku pembuangan bayi harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi sesuai syariat dan hukum negara yang berlaku.

Selain melanggar hukum, pembuangan bayi juga melanggar hak-hak anak yang dijamin dalam Islam, seperti hak hidup, hak perlindungan, dan hak mendapatkan pengasuhan. Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah..." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga, bukan diabaikan. Dalam hukum modern, pembuangan bayi juga melanggar konvensi hak anak.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan edukasi masyarakat tentang tanggung jawab orang tua menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Tindakan ibu yang membuang bayinya dianggap sangat serius dan merupakan dosa besar dalam Islam. Hal ini berdasarkan ajaran dalam fikih Islam yang menganggap perbuatan tersebut sebagai bentuk "pembunuhan jiwa yang tidak berdosa," sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Isra' ayat 33:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar."

Ayat ini menegaskan bahwa Islam sangat menghargai dan melindungi nyawa, termasuk bayi yang baru lahir. Bayi adalah amanah dari Allah yang harus dijaga, bukan dibuang. Oleh karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.

Mendengar dan memahami masalah ini, saya yakin ibu pasti punya alasan tertentu. Berdasarkan faktor psikologis dan sosial, ada beberapa kemungkinan yang bisa menjelaskan tindakan ini:

  1. Kurangnya Pengetahuan tentang Dampak Tindakan
    Ibu mungkin tidak sepenuhnya menyadari akibat dari tindakannya, baik untuk dirinya maupun anaknya.
  2. Tekanan Ekonomi, Sosial, atau Emosional
    Banyak ibu yang tertekan secara finansial, sosial, atau emosional, yang bisa membuat mereka merasa terdesak dan mengambil keputusan yang salah.
  3. Kurangnya Dukungan dari Keluarga dan Masyarakat
    Tanpa dukungan dari keluarga atau lingkungan sekitar, ibu bisa merasa sendirian dan kesulitan mengatasi masalahnya.
  4. Gangguan Mental atau Depresi Pascamelahirkan
    Ibu yang mengalami depresi pascamelahirkan mungkin merasa tidak mampu merawat anaknya, yang bisa memengaruhi keputusan mereka.

Kami memiliki beberapa solusi yang bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, antara lain:

  1. Menyediakan layanan kesehatan mental dan dukungan keluarga: Pemerintah harus mempermudah akses ke layanan psikologis dan dukungan keluarga untuk mengurangi stres dan tekanan emosional yang sering kali memicu keputusan ekstrem.
  2. Mengembangkan program pencegahan kekerasan terhadap anak: Program pendidikan yang mengedukasi masyarakat tentang hak anak dan bahaya kekerasan sangat diperlukan. Ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan sekolah dan organisasi sosial.
  3. Memberikan pendidikan agama dan moral kepada masyarakat: Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai agama dan moral untuk membentuk perilaku yang peduli dan bertanggung jawab terhadap anak dan sesama.

Kesimpulan kami terkait pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Sumenep, adalah tindakan ilegal dan tidak bermoral, yang bertentangan dengan hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyebab utama adalah tekanan ekonomi, sosial, dan emosional. Oleh karena itu, semua pihak—masyarakat, pemerintah, dan ulama—harus bersatu untuk memberikan dukungan dan pencegahan terhadap kekerasan anak.

Sebagai penutup, semua yang baik datangnya dari Allah SWT, sementara segala kekurangan adalah kesalahan kami sebagai manusia biasa. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa meningkatkan perhatian kita terhadap sesama umat manusia.



Penulis : Alwan Supriansyah

Editing : Fauzi









×
Berita Terbaru Update