![]() |
Foto : Alwan Supriansyah Sekretaris Umum Himpass Periode 2024 - 2025 |
Mungkin kita
heran, bagaimana seorang ibu yang sudah berjuang melahirkan bisa tega membuang
bayinya sendiri? Tentu ada alasan yang belum kita ketahui. Karena itu, saya
mengajak kita semua untuk mencari tahu lebih dalam dan membahasnya berdasarkan
fakta yang benar-benar terjadi.
Kejadian
seperti ini sering kali bukan hanya kesalahan individu, tapi juga gambaran dari
tekanan sosial, ekonomi, atau psikologis yang dialami. Dengan saling peduli dan
membuka diskusi, kita bisa memahami dan mencegah hal seperti ini terjadi lagi.
Pembuangan
bayi adalah tragedi sosial yang mencerminkan krisis moral dan spiritual. Dalam
Islam, tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan
perlindungan terhadap kehidupan, terutama anak-anak yang tidak berdosa.
Al-Qur'an,
dalam Surah Al-Isra' ayat 31, melarang keras membunuh atau menelantarkan anak
karena takut miskin. Ayat ini menegaskan bahwa rezeki adalah tanggung jawab
Allah, dan setiap nyawa memiliki hak untuk hidup dan tumbuh dalam kasih sayang.
Pembuangan
bayi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tanda lemahnya empati dan
tanggung jawab sosial. Islam sebagai rahmat bagi semesta mewajibkan kita
menjaga kehidupan dan melindungi yang lemah.
Mencegah
tragedi ini butuh pendekatan menyeluruh—edukasi berbasis nilai-nilai agama,
penguatan peran keluarga, dan dukungan masyarakat. Menghadapi isu ini berarti
berbicara dengan hati dan nurani, bukan sekadar logika.
Pembuangan
bayi adalah masalah serius yang telah diatur jelas dalam Islam. Dalam
Al-Qur’an, pembuangan bayi dianggap sebagai bentuk qatl (pembunuhan)
yang dilarang keras. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Isra' ayat 31:
"Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi
rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu
dosa yang besar."
Ayat ini
menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, dan tindakan apa pun
yang menghilangkan hak tersebut adalah dosa besar. Dalam hukum Islam, pelaku
pembuangan bayi harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi sesuai syariat dan
hukum negara yang berlaku.
Selain
melanggar hukum, pembuangan bayi juga melanggar hak-hak anak yang dijamin dalam
Islam, seperti hak hidup, hak perlindungan, dan hak mendapatkan pengasuhan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap
anak dilahirkan dalam keadaan fitrah..." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini
menegaskan bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga, bukan diabaikan. Dalam
hukum modern, pembuangan bayi juga melanggar konvensi hak anak.
Oleh karena
itu, penegakan hukum yang tegas dan edukasi masyarakat tentang tanggung jawab
orang tua menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Tindakan ibu
yang membuang bayinya dianggap sangat serius dan merupakan dosa besar dalam
Islam. Hal ini berdasarkan ajaran dalam fikih Islam yang menganggap perbuatan
tersebut sebagai bentuk "pembunuhan jiwa yang tidak berdosa,"
sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Isra' ayat 33:
"Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang
benar."
Ayat ini
menegaskan bahwa Islam sangat menghargai dan melindungi nyawa, termasuk bayi
yang baru lahir. Bayi adalah amanah dari Allah yang harus dijaga, bukan
dibuang. Oleh karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum agama,
tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.
Mendengar
dan memahami masalah ini, saya yakin ibu pasti punya alasan tertentu.
Berdasarkan faktor psikologis dan sosial, ada beberapa kemungkinan yang bisa
menjelaskan tindakan ini:
- Kurangnya Pengetahuan tentang Dampak TindakanIbu mungkin tidak sepenuhnya menyadari akibat dari tindakannya, baik untuk dirinya maupun anaknya.
- Tekanan Ekonomi, Sosial, atau EmosionalBanyak ibu yang tertekan secara finansial, sosial, atau emosional, yang bisa membuat mereka merasa terdesak dan mengambil keputusan yang salah.
- Kurangnya Dukungan dari Keluarga dan MasyarakatTanpa dukungan dari keluarga atau lingkungan sekitar, ibu bisa merasa sendirian dan kesulitan mengatasi masalahnya.
- Gangguan Mental atau Depresi PascamelahirkanIbu yang mengalami depresi pascamelahirkan mungkin merasa tidak mampu merawat anaknya, yang bisa memengaruhi keputusan mereka.
Kami
memiliki beberapa solusi yang bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, antara
lain:
- Menyediakan layanan kesehatan
mental dan dukungan keluarga: Pemerintah harus mempermudah akses ke layanan
psikologis dan dukungan keluarga untuk mengurangi stres dan tekanan
emosional yang sering kali memicu keputusan ekstrem.
- Mengembangkan program pencegahan
kekerasan terhadap anak: Program pendidikan yang mengedukasi masyarakat tentang
hak anak dan bahaya kekerasan sangat diperlukan. Ini bisa dilakukan dengan
bekerja sama dengan sekolah dan organisasi sosial.
- Memberikan pendidikan agama dan
moral kepada masyarakat: Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai agama dan
moral untuk membentuk perilaku yang peduli dan bertanggung jawab terhadap
anak dan sesama.
Kesimpulan
kami terkait pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Sumenep, adalah tindakan
ilegal dan tidak bermoral, yang bertentangan dengan hukum Islam dan
Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyebab utama adalah tekanan ekonomi, sosial,
dan emosional. Oleh karena itu, semua pihak—masyarakat, pemerintah, dan
ulama—harus bersatu untuk memberikan dukungan dan pencegahan terhadap kekerasan
anak.
Sebagai penutup, semua yang baik datangnya dari Allah SWT, sementara segala kekurangan adalah kesalahan kami sebagai manusia biasa. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa meningkatkan perhatian kita terhadap sesama umat manusia.
Penulis : Alwan Supriansyah
Editing : Fauzi