Notification

×

Iklan

Iklan

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Dari Nama ke Kebijakan, HIMPASS Mengkaji Wacana Sumenep Kepulauan

| Minggu, September 20, 2026 WIB

 


Himpass.com, Sumenep — Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema “Dari Nomenklatur Menuju Keadilan Pembangunan: Benarkah Sumenep Kepulauan Solusi Ketimpangan Daratan dan Kepulauan?” di Aula Bappeda Kabupaten Sumenep, Sabtu (19/9/2026).


Forum tersebut menjadi ruang akademik dan partisipatif untuk mengurai wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada persoalan administratif, tetapi juga pada kemungkinan implikasinya terhadap arah kebijakan pembangunan, pemerataan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.


Turut hadir juga perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diwakili  Badan Riset Daerah oleh Siswahyudi Bintoro. Hadir pula anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi NasDem, Ahmad Juhairi. Diskusi turut melibatkan PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), PC HMI, Forum Pemuda Raas (FPR), serta Forum Mahasiswa Kangean (Formaka).


Dalam forum itu, Diky Alamsyah menyampaikan bahwa gagasan perubahan nomenklatur patut ditempatkan sebagai sebuah wacana kebijakan yang perlu dikaji secara lebih mendalam. Menurutnya, perubahan nomenklatur tidak semestinya berhenti pada perubahan administratif, tetapi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan masyarakat.


“Perubahan ini tentu perlu diapresiasi, tetapi harus dibedah dari berbagai aspek. Motif perubahan dan tujuan akhirnya harus jelas. Jangan sampai kepulauan hanya dijadikan objek untuk meningkatkan fiskal dan anggaran pemerintah daerah, sementara peningkatan kesejahteraan masyarakatnya masih tetap berada di bawah,” ujar Diky.


Diky menilai, apabila perubahan nomenklatur benar-benar direalisasikan, kebijakan tersebut semestinya menghasilkan konsekuensi pembangunan yang dapat dirasakan secara konkret oleh masyarakat kepulauan. Hal itu mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas antardaerah, hingga kemudahan memperoleh pelayanan publik.


Sementara itu, Siswahyudi Bintoro menjelaskan bahwa karakter geografis Kabupaten Sumenep memiliki kekhususan yang kuat sebagai wilayah kepulauan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, Sumenep memiliki 126 pulau, dengan rincian 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni.


Karakteristik geografis tersebut, menurutnya, membutuhkan representasi yang lebih kuat dalam tata kelola administrasi pemerintahan sekaligus formulasi kebijakan pembangunan. Kondisi geografis Sumenep dinilai memiliki konsekuensi tersendiri dalam menentukan pendekatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Ia juga menyampaikan bahwa dalam perspektif administrasi pemerintahan pusat, Sumenep dinilai masih lebih sering dipersepsikan sebagai wilayah daratan. Karena itu, wacana perubahan nomenklatur dinilai perlu dikaji sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan karakter kepulauan Sumenep.


Siswahyudi juga mengungkapkan bahwa gagasan mengenai perubahan tersebut bukan merupakan wacana baru. Pembahasan serupa, menurutnya, pernah muncul pada 2007 pada masa kepemimpinan Bupati Ramdlan Siraj.


Namun, perubahan nomenklatur tidak dapat dilakukan secara instan. Menurut Siswahyudi, proses tersebut membutuhkan sejumlah tahapan dan dapat memerlukan waktu hingga sekitar tiga tahun, bergantung pada mekanisme serta persyaratan administratif dan regulasi yang harus ditempuh.


Dari perspektif legislatif, Ahmad Juhairi memberikan perhatian khusus terhadap terminologi yang digunakan dalam wacana perubahan tersebut. Ia menyebut adanya perbedaan istilah antara yang disampaikan pihak eksekutif dengan istilah yang selama ini berkembang di ruang publik.


Menurutnya, istilah yang diterima dari pihak eksekutif adalah “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, sedangkan istilah yang banyak beredar di media adalah “Sumenep Kepulauan.”


Juhairi juga menegaskan bahwa wacana tersebut bukan berkaitan dengan pemekaran daerah, melainkan perubahan status atau nomenklatur kabupaten.


“Yang perlu kita tekankan bukan lagi sekadar persoalan kesenjangan. Setiap pergantian kepemimpinan, persoalan disparitas selalu menjadi pembahasan. Ukuran keberhasilannya harus naik. Artinya, setelah ada perubahan, kesejahteraan masyarakat juga harus benar-benar meningkat,” jelasnya.


Menurut Juhairi, dari sisi kemampuan fiskal, APBD Kabupaten Sumenep pada dasarnya memiliki ruang untuk mendorong peningkatan pembangunan di wilayah kepulauan. Persoalannya kemudian terletak pada bagaimana political will pemerintah diwujudkan dalam kebijakan dan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.


Pandangan tersebut menempatkan perubahan nomenklatur bukan sekadar sebagai persoalan terminologi pemerintahan, melainkan sebagai bagian dari perdebatan mengenai efektivitas kebijakan pembangunan. Perubahan nama, dalam konteks tersebut, perlu memiliki korelasi yang jelas dengan perubahan kebijakan dan capaian pembangunan.


Karena itu, perubahan nomenklatur tidak boleh hanya menghasilkan perubahan administratif atau simbolik. Kebijakan tersebut harus diikuti dengan perubahan orientasi pembangunan yang lebih terukur, terutama dalam menjawab persoalan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas, serta pelayanan publik di wilayah kepulauan.


Diskusi publik yang diselenggarakan HIMPASS di Bappeda Sumenep menjadi salah satu ruang untuk memperluas partisipasi publik dalam mengkaji arah masa depan Kabupaten Sumenep. Forum tersebut mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, dan kelompok mahasiswa dalam melihat kemungkinan konsekuensi dari perubahan nomenklatur.


Pada akhirnya, wacana tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai istilah. Substansi yang lebih penting adalah bagaimana perubahan tersebut, apabila nantinya ditempuh, dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mampu memperkecil kesenjangan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kepulauan.


Dengan demikian, nomenklatur perlu ditempatkan sebagai bagian dari kerangka kebijakan yang lebih luas. Ukuran utamanya bukan semata perubahan identitas administratif, melainkan sejauh mana perubahan tersebut mampu mendorong tata kelola pembangunan yang lebih responsif terhadap karakter geografis serta kebutuhan masyarakat, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

×
Berita Terbaru Update