Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivis HIMPASS mendesak Kapolres Sumenep untuk terjun langsung ke Sapeken, Menuntaskan Kasus Narkoba

| Senin, Desember 23, 2024 WIB

Himpassnews.com, Sumenep - Barbagai kasus naroba yang sudah terjadi di kalangan seluruh penjuru masyarakat sering kali terjadi, memerlukan waktu yang sangat lama untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini, dan pihak kepolisian lambat untuk memproses penanganan yang di sampaikan kepada publik, dan ketidak jelasan dalam penanganan kasus narkoba di kabupaten sumenep baik daratan kepulauan yang sampai saat ini belum tuntas tidak ada kejelasan dan sampaimana pengawalan kasus narkoba di kabupaten sumenep.

Maka dari itu Himpass yg berdomisili di kabupaten Sumenep akan mengawal tuntas persoalan narkoba di kepulauan dalam analisa dan kajian teoritik temuan Himpass, bahwa ada beberapa permasalahan tersebut di kepulauan, mulai dari tahun 2020 sampai 2024.

“Sudah saatnya pihak kepolisian menunjukkan komitmennya dengan terjun langsung ke wilayah kami. Keberadaan narkoba di Kepulauan Sapeken semakin mengkhawatirkan, dan jika hanya mengandalkan patroli dari darat, maka peredaran narkoba akan semakin sulit untuk dibasmi,” ujar Diky Alamsyah.

Dari sekian banyaknya kasus naroba yang terjadi di kepulauan pihak kepolisian terlalu fokus pada pemakai pengedar tetapi kurang pengawasan atau tidak fokus ke siapa bandarnya, dan sehingga masih terjadi pemakai dan pengedar di kepulauan

Selain itu sering terjadi lambat dalam penanganan kasus ini bahkan membuka celah bagi pelaku narkoba baik itu pengedar dan sebagainya, untuk terus beraksi tanpa rasa takut, karna kurangnya pengawasan dan respon secara cepat dari aparat kepolisian, ini membentuk buruknya citra kapolres sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat.

Sebagaimana pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku:

Polisi yang gagal menanggulangi masalah ini dinilai telah melanggar kewajiban Mereka dalam melaksanakan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yg mengharuskan aparat penegak hukum untuk secara aktif mencegah, memberantas, dan menangani masalah narkotika di masyarakat. 

Dalam pasal 54, 55, dan 56 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menegakkan hukum secara maksimal

Sehubungan dengan hasil aksi demontrasi jilid 1 kemarin bahwa dari pihak kepolisian tidak ada titik terang dan tidak adanya solusi dari Wakapolres yg sempat berdiskusi langsung dengan aktivis Himpass, dan beliau hanya menyampaikan bahwa mereka terkendala oleh letak geografis yg ada di kepulauan kecamatan Sapeken dan jawabnya hanya selalu menghimbau dan dan menghimbau saja tidak ada kejelasan yg ril.

Maka di kesempatan aksi demontrasi jilid 2 kali ini Kami Mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan narkoba yg telah dijalankan selama ini. Dan juga pihak kapolres sumenep harus meningkatkan kinerja profesionalisme untuk segera menyelesaikan kasus narkoba secara tuntas mulai dari pengedar dan bandar- bandarnya.


×
Berita Terbaru Update